CORONA (COVID 19) DAN LOCKDOWN
CORONA COVID-19
DAN LOCKDOWNOleh: Muh. Minan, M.Pd
(Lulusan terbaik Pascasarjana MPI PTIQ Jakarta, tahun 2019)
Novel Coronavirus adalah virus yang menyerang
sistem pernapasan. Infeksi virus ini disebut COVID-19 dan pertama kali
ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular
dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara,
termasuk Indonesia. Di Indonesia jumlah pasien positif terinfeksi Virus
Corona (Covid-19)
setiap hari mengalami pertumbuhan, kurang lebih menjadi 579 orang
pada Senin (23/3). Korban yang meninggal pun meningkat menjadi 49
orang, dengan jumlah yang sembuh mencapai 30 pasien. Sehingga virus ini dianggap
menjadi hal yang paling menakutkan ditahun ini.
Tidak hanya diIndonesia, seluruh penjuru dunia
saat ini sedang ramai dengan virus ini yang sudah menjadi pandemi. Sehingga dalam
mengantisipasi penyebaran virus tersebut diberlakukanya lockdown. Lockdown,
secara harafiah artinya dikunci. Jika istilah ini digunakan pada masa pandemi
penyakit seperti sekarang, lockdown bisa diartikan sebagai penutupan akses
masuk maupun keluar suatu daerah yang terdampak. Sehingga dalam mensukseskan upaya
lockdown ini berakibat dilarangnya sementara dalam berjama’ah dan jum’atan
di masjid.
Keputusan ini pertama kali dicetuskan oleha Haiah Kibaril
Ulama al-Azhar (Ikatan Ulama Besar al-Azhar) dengan
menetapkan kebolehan secara syariat untuk tidak melakukan shalat Jumat dan
shalat jamaah dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19). Keputusan
ini diambil setelah mengamati bahwa penyebaran virus Corona berlangsung dengan
cepat hingga menjadi wabah global (pandemi).
Menurut para ulama al-Azhar, setidaknya ada dua udzur
yang memperbolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah
adalah ketakutan dan sakit. Salah satu dalil nash yang
dijadikan acuan adalah hadis riwayat Abu Dawud yang menjelaskan bahwa menurut
Rasulullah SAW, udzur shalat adalah sakit dan takut. Selain itu para ulama juga
menqiyaskan dengan dalil lain dalam hadis al-Bukhari bahwa Rasulullah SAW juga
pernah meminta orang untuk keluar dari masjid dan shalat di rumah saja karena
ia baru saja makan bawang, sedangkan baunya dapat mengganggu orang lain.
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه أن النبي صلى الله
عليه وسلم قال: «من أكل ثومًا أو بصلًا فليعتزلنا أو قال: فليعتزل مسجدنا وليقعد
في بيته
“Dari Jabir bin Abdullah RA sesungguhnya Nabi SAW bersabda,
“Orang yang makan bawang putih atau bawang merah, maka jauhkanlah diri kalian
dari kami (dalam riwayat lain: dari masjid kami), dan menetaplah di rumah.” (H.R al-Bukhari)
Mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Imam al-Bukhari
dan Imam Muslim:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. فَلاَ تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ.
قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ. فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ فَعَلَهُ
مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ
أُخْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ
Ibnu Abbas berkata kepada muazinnya di hari hujan turun,
“Jika kamu telah membaca asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka janganlah
mengucapkan hayya ‘alash shalah, ucapkanlah shalluu fi buyutikum (shalatlah
kalian di rumah-rumah kalian).” Maka tampak orang-orang mengingkarinya, maka
dia berkata: “Orang yang lebih baik dari saya (yaitu Rasulullah) berbuat
demikian. Sesungguhnya shalat Jumat itu adalah azimah. Dan saya tidak suka
menyulitkan kalian, kalian berjalan di atas lumpur dan tanah yang licin.” (HR
al-Bukhari Muslim).
Hadits di atas memberikan keringanan bagi seseorang untuk tidak
mengikuti shalat berjamaah atau Jumat karena hujan lebat, sementara bahaya
penyebaran virus Corona jauh lebih besar dibanding bahaya yang timbul karena
pergi shalat dalam keadaan hujan lebat. Maka, keringanan meniadakan shalat
Jumat karena wabah penyakit merupakan bagian dari syariat yang masuk akal dan
benar dalam tinjauan ilmu fiqih.
Walaupun demikian, para ulama al-Azhar tetap
menghimbau kepada para masyarakat untuk tetap beribadah kepada Allah dan
berdzikir di rumah masing-masing dalam rangka memohon kepada Allah Swt agar
segera menghentikan wabah yang sedang jadi pandemi ini.
Senada dengan keputusan para ulama al-Azhar adalah keputusan MUI dan
sebagian ulama’-ulama’ kita di Indonesia, Fatwa ini tidak sembarangan, akan tetapi punya pijakan yang
kuat dalam Fiqih dan Maqoshidusyari'ah, setidaknya dengan kaidah ushul Fiqih;
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح،
“Menolak timbulnya mafsadah lebih didahulukan
daripada memperoleh kebaikan”.
Sehingga pemerintah kita khususnya Gubernur DKI Jakarta
mengeluarkan Pergub nomor 5 tahun 2020 untuk sementara waktu meniadakan kegiatan
peribadatan dan kegiatan keagamaan lainya baik dimasjid seperti shalat jum’at
dan majlis ta’lim ataupun ditempat peribadatan lainya guna mengantisipasi
penyebaran virus tersebut.
Bahkan jika situasi
mendesak, dengan pertimbangan dan persiapan yang matang maka Lockdown
menjadi opsi yang harus dijalankan untuk meredam persebaran Covid-19, dan itu
terbukti efektif diberbagai negara. Sebetulnya, jauh sebelum masyarakat modern mengenal istilah Lockdown, Nabi saw sudah
ajarkan solusi tsb, Nabi saw bersabda :
إذا سمعتم بالطاعون بأرض فلا تقدموا عليه وإذا وقع بأرض وأنتم بها فلا
تخرجوا فرارا منه
“Bila kalian mendengar penyakit (menular) Tha’un di sebuah
tempat, maka janganlah mendatangi tempat itu. Dan jika penyakit itu terjadi di
tempat sementara kalian berada di dalamnya (tempat penyakit itu) maka janganlah
kalian lari (keluar)darinya.”
Akan tetapi masih banyak juga Ulama’ yang tetap melaksanakan
kegiatan peribadatan di Masjid, yang tentunya juga harus kita hormati. Karena
perbedaan Ulama dalam masalah Fiqih adalah Rahmat selama perbedaan
tersebut dilandasi dengan ilmu dan bukan karena nafsu. Dan perbedaan itu akan terus ada dan tak bisa dipaksakan sama.
Ada beberapa alasan mengapa banyak ulama’ yang tetap istiqomah menjalankan peribadatan di masjid, sebagaimana yang disampaikan Syeikh Ahmad al-Kury;
Ada beberapa alasan mengapa banyak ulama’ yang tetap istiqomah menjalankan peribadatan di masjid, sebagaimana yang disampaikan Syeikh Ahmad al-Kury;
أولا:
في الخوف من العدو المحقق عند القتال في سبيل الله لم تسقط الجماعة فكيف
تسقط بسبب الخوف المتوهم من المرض ؟
﴿وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ
فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ
وَلۡيَأۡخُذُوٓاْ أَسۡلِحَتَهُمۡۖ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلۡيَكُونُواْ مِن
وَرَآئِكُمۡ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ
مَعَكَ وَلۡيَأۡخُذُواْ حِذۡرَهُمۡ وَأَسۡلِحَتَهُمۡۗ وَدَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ
لَوۡ تَغۡفُلُونَ عَنۡ أَسۡلِحَتِكُمۡ وَأَمۡتِعَتِكُمۡ فَيَمِيلُونَ عَلَيۡكُم
مَّيۡلَةٗ وَٰحِدَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن كَانَ بِكُمۡ أَذٗى مِّن
مَّطَرٍ أَوۡ كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَن تَضَعُوٓاْ أَسۡلِحَتَكُمۡۖ وَخُذُواْ
حِذۡرَكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا ١٠٢﴾
1. Kewajiban sholat
berjamaah dan sholat jumat tidak gugur dalam kondisi perang militer yg sangat
mencekam. Bagaimana mungkin kewajiban itu bisa gugur hanya karena khehawatiran
yg blm pasti.
ثانيا:
هذه الأوبئة والأمراض سببها الحقيقي هو الذنوب والمعاصي. قال تعالى:
﴿وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن
مُّصِيبَةٖ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٖ ٣٠﴾
وقال:
﴿ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ
وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي
عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١﴾
ألم يبين تعالى أن العلاج إنما هو في الرجوع إلى الله بالتوبة والاستغفار
والصلاة والتلاوة والدعاء ... وليس في ترك بعض ما أوجب علينا من جمعة وجماعة ؟؟!
2. Virus ini datang
karena kemaksiatan hambanya. Maka solusinya adalah taubat, sholat,
istighfar....bukan sebaliknya malah meninggalkan sholat jumat dan sholat
berjamaah.
ثالثا:
وقال صلى الله عليه وسلم((واعلم أن الأمة لواجمعت على أن ينفعوك لم ينفعوك
إلا بشيء قد كتبه الله لك ولو اجتمعوا على أن يضروك لم يضروك إلا بشيء قد كتبه
الله عليك)) رواه أحمد والترمذي وقال حسن
صحيح
فإيماننا بالقضاء والقدر وتوكلنا على الله جل وعلا ألا يمنعنا من ترك ما أوجب علينا من صلاة
الجمعة والجماعة خوفا من المرض وغيره ؟!!!
3. Kita beriman
kepada Qodho dan Qodar. Oleh karena itu, keimanan itu tidak bisa dijadikan
alasan untuk meninggalkan perintah dan kewajiban sholat jumat dan sholat
berjamaah.
رابعا:
ألم يتحدث صلى الله عليه وسلم عن كيفية التعامل مع الطاعون وأنه لا يجوز
دخول الأرض التي فيها الطاعون ولا الخروج من الأرض التي فيها .. فهل ذكر فيه ترك صلاة الجماعة؟!!
4. Rasulullah saw
tidak pernah mengajarkan ummatnya untuk meninggalkan sholat Jum'at dan sholat
jamaah akibat wabah virus yg melanda sebuah negeri.
خامسا:
وقع الطاعون في عهد عمر بن الخطاب رضي الله عنه وتشاور في أمره مع
المهاجرين ثم الأنصار ثم مسلمة الفتح ..
فهل عطلوا بسببه جمعة أو جماعة ؟!!
5. Umar bin Khattab
tidak pernah mengambil kebijakan untuk meniadakan sholat Jum'at dan sholat
jamaah saat wabah virus melanda damaskus di masa kekhilafahannya.
سادسا:
يقول الله سبحانه وتعالى (واستعينوا بالصبر والصلاة) فهل الإستعانة هنا
بإقامة الصلاة في المسجد كما كان النبي صلى الله عليه وسلم يؤديها أم بترك الجمع
والجماعات ؟!!
6. Dalam menghadapi
sebuah musibah, Allah SWT memberi petunjuk untuk bersabar dan perbanyak sholat....,
bukan sebaliknya... meninggalkan sholat jamaah.
سابعا:
يقول صلى الله عليه وسلم: من صلى
الصبح في جماعة فهو في ذمة الله. الا يكفينا اننا في ذمة الله؟
7. Orang yg sholat
Subuh berjamaah akan mendapat perlindungan Allah SWT....(hadist) Apakah kita
tidak lagi percaya dengan jaminan Rasulullah Saw??
ثامنا:
إذا كان صلى الله عليه وسلم لم يأذن للأعمى في التخلف عن الجماعة مع قوله
بأنه لا قائد له وأن المدينة كثيرة الهوام
والسباع ... كيف يؤذن للصحيح في التخلف عنها لمجرد خوف المرض ؟!!
8. Rasulullah Saw
tidak mengizinkan bagi orang buta untuk meninggalkan sholat berjamaah...padahal
resiko bahaya sangat tinggi. Bagaimana mungkin sholat berjamaah bisa
ditinggalkan dengan resiko yg masih belum pasti.
تاسعا:
لقد كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر بادر إلى الصلاة .. فهل إذا
حزبنا فيروس الكورونا نترك صلاة الجمعة والجماعة ؟!!
9. Teladan Nabi Saw
dalam menghadapi musibah adalah justru dengan memperbanyak melaksanakan
sholat..
عاشرا:
لقد كان في كل مدينة إسلامية جامع واحد يصلي فيه الجميع .. وقد كان يصيب
المسلمين الوباء والطاعون من حين لآخر ..
فهل أفتى أحد من علماء المسلمين عبر التاريخ بغلق المساجد بسبب وباء أو
طاعون ؟!
10. Dahulu di kota Madinah hanya ada satu masjid yaitu masjid
Nabawi, sedangkan masjid sekarang banyak.
Maka, dalam menanggapi hal ini, marilah kita tetap
menghormati segala bentuk perbedaan yang ada, dengan tetap menjaga ukhuwah,
jangan sampai ibadah kita gugur pahalanya dengan mencaci maki saudara kita yang
menta’ati fatwa ulama’ untuk beribadah dirumah, dan janganlah kita terus
menggemborkan slogan tinggalkan masjid dengan penuh hawa nafsu, yang
justru akan merusak tatanan aqidah dan syari’at kita, karena sejatinya larangan
ini bukanlah muthlak, tapi karena illat, dan rukhsoh di zaman Nabi sifatnya personal bukanlah komunal atau global. Disisi lain meninggalkan kewajiban karena mafsadah yang masih mauhumah(tidak pasti) tidaklah patut, seperti kaidah;
المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة
“Kemaslahatan yang nyata wajib didahulukan dari pada mafsadah yang belum nyata”.
Sehingga hemat penulis, bagi yg masuk dalam zona merah ikutilah aturan pemerintah dan MUI untuk sementara menghentikan kegiatan dan beribadatan di Masjid, tapi bagi yang masuk dalam zona aman untuk tetap mendirikan jama'ah dan jum'atan serta istiqomah melaksanan kegiatan peribadatan dengan memperhatikan himbauan medis. Semata agar tidak terjadi kekosongan total masjid-masjid kita dan kehidupan tetap berjalan seimbang.
المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة
“Kemaslahatan yang nyata wajib didahulukan dari pada mafsadah yang belum nyata”.
Sehingga hemat penulis, bagi yg masuk dalam zona merah ikutilah aturan pemerintah dan MUI untuk sementara menghentikan kegiatan dan beribadatan di Masjid, tapi bagi yang masuk dalam zona aman untuk tetap mendirikan jama'ah dan jum'atan serta istiqomah melaksanan kegiatan peribadatan dengan memperhatikan himbauan medis. Semata agar tidak terjadi kekosongan total masjid-masjid kita dan kehidupan tetap berjalan seimbang.
Ambillah hikmah dari semua ini, bahwa bagi kita
yang duduk berdiam diri dirumah ketika terjadi Tha'un seraya berharap pahala
Allah, Maka Ia akan mendapat Pahala dari Orang Yang Mati Syahid, sebagaimana
sabda Rasulullah Saw:
عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها قالت : سألتُ رسولَ اللهِ ﷺ عن
الطاعونِ ، فأخبَرَني رسولُ اللهِ ﷺ: أنَّه كان عَذابًا يَبعَثُه اللهُ على مَن
يَشاءُ، فجعَلَه رَحمةً للمُؤمِنينَ، فليس مِن رَجُلٍ يَقَعَ الطاعونُ فيَمكُثُ في
بَيتِه صابرًا مُحتَسِبًا يَعلَمُ أنَّه لا يُصيبُه إلّا ما كَتَبَ اللهُ له إلّا
كان له مِثلُ أجْرِ الشَّهيدِ.
Dari Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu 'anha ia berkata :
Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang
Tha'un, maka Rasulullah ﷺ
mengabarkan kepadaku : "Bahwasannya Tha'un adalah siksaan/adzab yang Allah
utus kepada siapa yang Dia kehendaki dan Allah juga menjadikannya sebagai
Rahmat bagi kaum muslimin, maka tidaklah seorang yang ketika terjadi Tha'un dia
tinggal di dalam rumahnya dengan bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah
dan ia mengetahui bahwa tidak ada yang menimpanya kecuali apa yang telah Allah
gariskan baginya (dari takdirnya), melainkan ia akan mendapat pahala seperti
orang yang mati syahid (di medan perang).
Dan silahkan bagi yang sehat, serta berada dizona aman,
tetaplah menajalankan peribadatan di masjid, dengan tetap menjaga kebersihan
dan kesehatan. Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه
berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda:
يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: " إِنِّي لَأَهُمُّ بِأَهْلِ الْأَرْضِ
عَذَابًا فَإِذَا نَظَرْتُ إِلَى عُمَّارِ بُيُوتِي والْمُتَحَابِّينَ فِيَّ
والْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ صَرَفْتُ عَنْهُمْ
Allah عز وجل
berfirman: "Sesungguhnya Aku bermaksud menurunkan azab kepada penduduk
bumi, maka apabila Aku melihat orang-orang yang meramaikan rumah-rumah-Ku, yang
saling mencintai karena Aku, dan orang-orang yang memohon ampunan pada waktu
sahur, maka Aku jauhkan azab itu dari mereka. Riwayat al-Baihaqi, Syu'ab al-Iman [2946].
Marilah kita sama-sama menjaga kebersihan, kesehatan badan, dan persaudaraan kita serta yang utama adalah menjaga aqidah kita, jangan sampai kita terlalu takut dengan wabah virus ini dan jangan pula terlalu angkuh/sombong. Yang pastinya dengan wabah virus ini dan berlanjut pada adanya himbauan atau larangan dalam beribadah dan kegiatan keagamaan di masjid ini merupakan suatau hal yang patut untuk kita bersedih. Semoga pemerintah terus memperhatikan keselamatan, kesejahteraan serta kemaslahatan rakyatnya.
Teriring do'a semoga Allah subhanahu wata'ala senantiasa menjaga kita semua, dan segera mengangkat serta menghilangkan wabah ini. amiin.
Marilah kita sama-sama menjaga kebersihan, kesehatan badan, dan persaudaraan kita serta yang utama adalah menjaga aqidah kita, jangan sampai kita terlalu takut dengan wabah virus ini dan jangan pula terlalu angkuh/sombong. Yang pastinya dengan wabah virus ini dan berlanjut pada adanya himbauan atau larangan dalam beribadah dan kegiatan keagamaan di masjid ini merupakan suatau hal yang patut untuk kita bersedih. Semoga pemerintah terus memperhatikan keselamatan, kesejahteraan serta kemaslahatan rakyatnya.
Teriring do'a semoga Allah subhanahu wata'ala senantiasa menjaga kita semua, dan segera mengangkat serta menghilangkan wabah ini. amiin.
~ Wallahu a’lam bisshowab ~

Komentar
Posting Komentar