MEMILIH PASANGAN HIDUP



MEMILIH PASANGAN HIDUP
Oleh: Muh. Minan, M.Pd

Saat kita ingin membangun rumah, tentunya kita akan memilih bahan-bahan material yang paling bagus sesuai kemampuan kita, agar kelak rumah kita kokoh, dan layak huni. Begitu pula dalam membangun rumah tangga, tentunya kita akan memilih pasangan hidup yang terbaik agar kedepanya rumah tangga kita tentram, bahagia, dan penuh dengan kasih sayang (sakinah, mawaddah, warahmah) serta tidak timbul penyesalan dikemudian hari.
Allah Swt berfirman dalam Q.S. Ar-Rum [30] ayat 21:
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ  ٢١
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Rum [30] ayat 21)

Dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa hidup berpasang-pasang dan hidup berjodoh adalah naluri segala makhluk, termasuk manusia. Sebagaimana Firman Allah dalam surat adz-Dzariyah ayat 49 sebagai berikut:
وَمِن كُلِّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ  ٤٩
 “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” (QS. adz-Dzariyah [51]: 49)
Allah Swt juga berfirman dalam Q.S. Yasin[36]ayat 36
سُبۡحَٰنَ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡأَزۡوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلۡأَرۡضُ وَمِنۡ أَنفُسِهِمۡ وَمِمَّا لَا يَعۡلَمُونَ  ٣٦  
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” (QS. Yasin [36]: 36)
Ada hikmah yang indah di balik qadha (ketetapan) tersebut yaitu agar manusia sebagai makhluk-Nya yang berakal dan berpikir merenungi setiap nikmat Allah yang diberikan kepadanya. Selain itu, penciptaan secara berpasang-pasangan tersebut akan menjadi penyebab kelestarian makhluk hingga waktu yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Hikmah lainnya, yaitu agar diketahui bahwa yang menciptakan makhluk berpasang-pasangan tersebut adalah Rabb yang Esa sehingga hanya Dia-lah yang pantas disembah.
Terkait dengan pasangan hidup, Allah Swt. telah menetapkan agar manusia tidak kesepian dan memiliki partner atau teman dalam mengarungi perjuangan hidup guna memperoleh ridha-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. An-Nisa’ [4] ayat 1:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا  ١
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”.
Allah Swt. juga berfirman dalam Q.S. At-Taubah [9] ayat 71:
وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ  ٧١
“Dan, orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan menaati Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At Taubah: 71).

Perkawinan merupakan pertalian sepasang kekasih yang sah dan merupakan tiang utama pembentukan suatu keluarga yang baik. Begitu pentingnya perkawinan ini, maka Islam menentukan sejumlah aturan dan tindakan untuk mengokohkan rumah tangga yang dibentuk itu. Sebagian dari tindakan itu wajib diusahakan sejak pra pernikahan, sebagian lagi ada yang mesti dijaga sejak selesainya akad nikah guna memudahkan jalan bagi suami isteri untuk membina rumah tangga, sedangkan tindakan lain yang mesti diusahakan adalah tatkala adanya gangguan dan goncangan terhadap rumah tangga.
Islam sangat memperhatikan ihwal pasangan hidup, antara pria dan wanita, bahkan kita dianjurkan menjadikan hal ini sebagai hal yang serius dan dilarang menjadikannya sebagai bahan candaan dan senda gurau. Rasulullah saw. Bersabda:
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة
 “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai, dan rujuk.” (H.R. Mutafaqun ‘alaihi).
Hal ini karena menikah adalah mengikat dan menuntut tanggung jawab sepenuhnya kepada seseorang untuk dijadikan pasangan hidup. Tanggung jawab tersebut tidak hanya untuk event-event tertentu atau satu dua hari saja, tetapi untuk selama-lamanya hingga batas waktu hidup yang telah diberikan-Nya. Bahkan, dalam beberapa riwayat, dikatakan bahwa jika suatu pasangan selalu taat kepada Allah dan menyandarkan cinta di antara keduanya dengan cinta yang tidak melebihi cinta mereka kepada Allah Swt, bi idznillah (dengan izin Allah Swt.), pasangan kekasih tersebut akan senantiasa menjadi pasangan hidup, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat surga.
Begitu pula dengan urusan cerai dan rujuk. Kedua hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai sebuah candaan dalam bumbu komunikasi bagi yang telah menikah. Hal tersebut karena syariat telah menjadikan hal ini sebagai hal yang serius dan sakral. Oleh karena itu, syariat Islam telah menetapkan ketentuan khusus bagi setiap urusan tersebut.
Dalam hal memilih pasangan hidup, aspek kehati-hatian dan pemahaman agama sang calon pasangan hidup sangat perlu diperhatikan. Dengan demikian, cinta yang bersemi di antara keduanya tidak hanya sebatas terpuaskannya perasaan karena telah memilih pasangan hidup yang sesuai dengan pilihan hati, tetapi juga mendapatkan keberkahan dan ridha dari Allah Swt. Dalam hal memilih pasangan hidup, Rasulullah saw bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه: قال النبي صلى الله عليه وسلم: "تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك. روى أبو داود والنسائي ."
 “Seorang wanita biasanya dinikahi karena empat hal, yaitu karena harta, nasab (keturunannya), kecantikan, dan agamanya. Oleh karena itu, utamakan memilih istri (wanita) karena agamanya atau kamu akan merugi (bila tidak memilih karena agamanya),” (H.R. Bukhori, Muslim, Abu Dawud  dan An-Nasa’i).
Petuah dari Rasulullah sawtersebut tentu harus menjadi modal utama kita dalam menentukan seseorang yang akan menjadi pasangan hidup kita. Ini karena dengan siapa kita akan menjalani kehidupan yang singkat ini adalah sebuah pilihan. Oleh karena itu, sangatlah penting mengetahui kriteria ideal pasangan hidup yang baik menurut Islam demi kebaikan dunia dan akhirat.
Pasangan hidup memang sudah dalam ketentuan dari Allah yang Maha Kuasa, akan tetapi sebagai makhluk-Nya kita dibekali oleh Allah kekuasaan untuk memilih  (qudrah ihtiyariyyah) yang sangat penting untuk kita arahkan kepada kebaikan sebagai bentuk ketundukan diri terhadap-Nya. Sehingga dalam hal memilih pasangan hidup-pun Allah memberikan rambu-rambu apa saja yang dapat kita lakukan, kaedah tersebut diantarannya:
a)      Berdo’a
Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Furqon[25] ayat 74:
وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا  ٧٤

“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami anugrahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Furqan (25): 74).
Betapa besar manfaat dari do’a, karena do’a merupakan senjatanya orang-orang mukmin. Diantara manfaat do’a adalah:
(1)   Do'a dapat mengubah takdir (tentu disertai usaha),
Sebagaimana hadits nabi: dari Tsauban RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada yang dapat mencegah takdir, kecuali doa. Tidak ada yang dapat menambah umur, kecuali kebaikan. Dan seseorang benar-benar akan dihalangi dari rezeki, disebabkan oleh dosa yang diperbuatnya.” (HR. Al-Hakim).
(2)   Menghindarkan murka Allah
Sebagaimana hadits nabi; Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta pada Allah (berdo'a), maka Allah akan murka padanya.” (HR. Tirmidzi).
(3)  Memperoleh rahmat dari Allah
Sebagaimana firman Allah dalam surat al-A'raf ayat 55 – 56:
ٱدۡعُواْ رَبَّكُمۡ تَضَرُّعٗا وَخُفۡيَةًۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ  ٥٥ وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا وَٱدۡعُوهُ خَوۡفٗا وَطَمَعًاۚ إِنَّ رَحۡمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ مِّنَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  ٥٦
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.
(4)  Mendapat pahala, karena do'a adalah ibadah

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
Artinya : “Do’a adalah ibadah.” (HR. Abu Daud , at-tirmidzi, ibnu majah dan Ahmad)

b)      Istikharah
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الْمَوَالِي قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْمُنْكَدِرِ يُحَدِّثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَسَنِ يَقُولُ أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ السَّلَمِيُّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُهُمْ السُّورَةَ
مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
“Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Ma'an bin Isa] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abul Mawali] berkata, aku mendengar [Muhammad bin Al Munkadir] menceritakan Abdullah bin Al Hasan, dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Jabir bin Abdullah assalmi] berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengajari sahabat-sahabatnya untuk istikharah (meminta pilihan) dalam semua doanya sebagaimana beliau mengajarkan surat alquran kepada mereka, beliau sabdakan: "Jika salah seorang dari kalian punya satu keinginan maka hendaklah ia kerjakan shalat dua rakaat (bukan shalat wajib)”.
Mengambil keputusan untuk menikah adalah salah satu masalah terpenting di dalam kehidupan manusia, lelaki dan perempuan. Semua laki-laki maupun perempuan memiliki hak untuk menikahi seseorang yang merelakan dirinya untuk dijadikan pasangan. Doa istikharah yang di dalamnya terdapat permohonan untuk pertolongan dan taufik dari Allah SWT untuk memilihkan pasangan terbaik baginya. Juga tersurat dalam doa ini permohonan agar dimudahkan segala urusan dan dilapangkan dada jika terdapat kebaikan di dalamnya, atau permohonan untuk menghindarkan masalah jika terdapat keburukan dari bahaya urusan agama dan dunia. Setelah melakukan proses ini diharapkan nantinya seorang yang mencari pendamping hidup akan merasa berada di dalam tuntunan Allah SWT dan akan melangkah dengan hati yang lapang dada. Baik setelah atau sebelum melakukan resepsi nikah.

c)      Carilah Sosok istri atau suami terbaik
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ  ٣٢
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur [24]: 32)

Pasangan yang baik adalah yang baik agamanya, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya,
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunanya (nasab), karena kecantikannya dank karena agamanya. Maka utamakanlah agama. Hal itu akan menghalangi tanganmu”. (HR. Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi dari sahabat Abu Hurairah ra).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi.)
Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.
Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

Setiap orang berharap pernikahan yang ia telah laksanakan berlangsung seumur hidup. Saat menikah, setiap orang tentu menaruh harapan besar pernikahannya akan langgeng, tidak bubar di tengah jalan. Tidak pernah terlintas dalam benak siapapun saat menikah, akan adanya keinginan untuk segera menyudahi pernikahannya. Adalah sangat aneh, kalau ada yang berpikiran demikian, sedangkan pernikahan itu atas pilihannya sendiri.
 Seseorang  yang menikah karena pertimbangan keistimewaan yang lain, seperti harta, rupa dan nasab maka akan tertimpa malapetaka. Hal ini disebabkan, karena sifat agama yang kuat dapat meluruskan dirinya dan mencegah dari sikap menguasai nikmat yang ia miliki.
Hadis ini memberikan penjelasan bahwa yang disukai dan mendorong para lelaki untuk tertarik dan menikahi seorang perempuan adalah empat hal, dan yang menjadi urutan terakhir adalah kebaikan agama. Maka nabi saw. memerintahkan kepada para lelaki bahwa jika mereka mendapati adanya kebaikan agama maka jangan berpaling darinya. Namun jika ia berpaling dari kebaikan agama, maka lelaki tersebut akan tertimpa kebangkrutan dan kemiskinan.
Allah SWT menjelaskan bahwa sifat kecintaan kepada keindahan, perhiasan, dan kekayaan memang melekat dalam penciptaan manusia. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Ali Imran ayat 14:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمََٔابِ  ١٤
“Dijadikan indah (dalam pandangan) bagi manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak berupa emas, perak dan kuda kuda pilihan, dan binatang ternak, dan sawah lading. Itu semua merupakan perhiasan dnia. Dan di sisi Allaha tempat kembali segala sesuatu” (QS. Ali ‘Imran (3): 14)

Kecintaan terhadap apa yang diingini dalam ayat maupun yang terdapat dalam hadis adalah tabiat mendasar manusia. Sehingga wajar jika dalam memilih pasangan hidup seseorang melihat kecantikan, ketampanan, kekayaan, dan keturunan. Kecintaan tersebut oleh Yahya Abdurrahman dinamakan gharizah an-naw dan gharizah al-baqa’. yaitu secara nampak mengutamakan sesuatu yang lebih maupun kurang (memiliki tujuan lain). Semisal menikahi seseorang karena alasan cantik atau tampan, kaya, keturunan ningrat tanpa mempertimbangkan agama. Atau malah sebaliknya terlihat zahir menikahi seseorang yang miskin untuk mengentaskan dari kemiskinan, sehingga masyarakat memberi pujian sebagai orang yang peduli. Yang nampak zahir dia adalah orang baik namun dibalik yang ia lakukan ada maksud lain.
Rasulullah saw. melarang seorang memilih pasangan yang mengutamakan harta dan kecantikan saja. Sebagaimana dalam hadis yang berbunyi:
Artinya: “Janganlah kalian menikahi seorang perempuan karena kecantikan, boleh jadi kecantikan mereka akan merusak mereka. Dan jangan pula karena hartanya, boleh jadi harta mereka akan menjadikan mereka membangkang. Nikahilah mereka karena agama. Dan sesungguhnya seorang budak perempuan hitam legam yang baik agamanya lebih utama untuk dinikahi” (HR. Ibnu Majah)
Menyikapi banyak dan sedikitnya harta yang akan mendatangkan ketentraman, kecukupan, sebenarmya ukuranya bukan semata jumlah, akan tetapi lebih kepada bagaimana seseorang menyikapi harta tersebut. Perolehan harta tersebut juga diharuskan sesuai dengan tuntunan islam sehingga dapat menjaga perasaan tentram dalam memanfaatkannya.
Sikap terhadap harta yang menentukan kebahagiaan diantaranya qanaah yaitu memiliki perasaan cukup terhadap apa yang dimiliki, disertai rasa syukur kepada Allah SWT.
Namun hal ini sulit direalisasikan pada kondisi masyarakat yang terkepung dengan pandangan materialistik. Salah satu langkah tepat untuk menghadapi hal ini, nabi Saw. memberikan pertimbangan dalam sabdanya:
“Lihatlah kepada orang yang lebih rendah dari kalian dan jangan kalian melihat kepada orang yang lebih dari kalian karena hal itu melindungi agar kalian tidak memandang rendah nikmat Allah SWT terhadap kalian” (HR. At-Thabrani)
Berkaitan dengan keturunan, harta dan ketinggian kedudukan, Rasulullah saw. Juga memberikan peringatan dalam sebuah hadis:
“Barangiapa menikahi seorang wanita karena kemuliannya (martabat/kedudukan) Allah tidak menambah baginya kecuali kehinaan, dan barangsiapa yang mengawini seorang wanita karena hartanya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kefakiran, dan barang siapa yang mengawini wanita karna keturunan, maka Allah tidak menambah baginya kecuali kerendahan, dan barang siapa yang mengawini seorang wanita, ia tidak mengawininya kecuali untuk menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya atau menyambung silaturrahim, maka allah akan memberkahinya dalam (perkawinannya dengan) wanita itu dan memberkahi wanita itu dalam perkawinan dengan dirinya.” (HR. At-Thabrani)
Kebanggaan dan tolak ukur kemuliaan didasarkan keturunan, kebangsawanan, dan kedudukan ini merupakan tolak ukur jahiliyah. Rasulullah saw. Telah menghapus tradisi tersebut dengan praktek pernikahan Zaid bin haritsah dengan Zainab binti Jahsyi. Selain itu dalam sebuah riwayat juga disebutkan saudara perempuan Abdurrahman bin ‘Awf telah diperistri oleh Bilal bin Rabbah seorang sahabat mantan budak dan berkulit hitam yang memiliki ketakwaan dan kesalehan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bazzar, Ibn Majah, dan al-Baihaqiy di atas, Rasul saw. melarang seorang menikahi wanita karena kecantikan maupun harta. Kemudian memperingatkan akibat yang mungkin muncul jika seseorang menikahi wanita karena ketinggian martabat, kedudukan, kekayaan dan nasabnya. Namun larangan dan peringatan itu tidak berarti tidak boleh. Para ulama sepakat bahwa hadis Rasulullah saw tersebut bukan menunjukkan keharaman. Tetapi peringatan konsekuensi buruk yang dapat terjadi. Jika seseorang menikahi seorang wanita karena ketiga faktor di atas, tidaklah berdosa.
Selain keempat faktor di atas, pertimbangan lain dalam memilih pasangan (calon istri) dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun sunnah shahih. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Daud Al-Fattani dalam bukunya Idah Albab li Murid an- Nikah bil as-Sawab.
Selain dari segi agama ada beberapa kriteria pasangan hidup untuk dipilih, diantaranya mengutamakan yang masih gadis dan sempurna akal. Sabda Nabi saw.: Artinya: “Hendaklah kamu memilih perempuan-perempuan yang masih gadis, kerana mereka lebih lembut kata-katanya, lebih mampu melahirkan anak yang ramai dan lebih reda dengan sedikit kesenangan”. (HR. Bukhari)
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa seseorang lelaki dianjurkan untuk mencari pasangan yang masih gadis dan sebaliknya. Namun anjuran ini tidak bersifat mutlak. Kerena ada sebuah riwayat dari Jabir bin Abdullah yang artinya: “Wahai Jabir, apakah engkau menikah? Aku menjawab: “benar”. Rasulullah saw. Bertanya: gadis atau janda?” aku jawab: “akan tetapi janda wahai Rasulullah” Nabi bertanya: “kenapa engkau tidak mengawini seorang gadis yang engkau bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu, engkau bisa membuatnya tertawa dan dia bisa membuatmu tertawa?” jawabku: “sesungguhnya Abdullah (yakni bapaknya jabir) meninggal dunia dan meninggalkan sembilan anak perempuan dan aku tidak ingin mendatangkan bagi mereka yang semisal dengan mereka (sama-sama gadis), maka aku lebih suka mendatangkan bagi mereka seorang wanita yang bisa mengurus dan mendidik mereka” Nabi bersabda: “kalau begitu semoga Allah mencurahkan berkahnya kepadamu”.
Dari hadis di atas terdapat anjuran menikahi seorang gadis, akan tetapi dengan pertimbangan tertentu seperti yang telah dialami Jabir, maka menikahi seorang janda yang sudah memiliki pengalaman mengurus anak, adalah lebih baik dan lebih tepat. Kondisi demikian terutama bagi seorang perjaka yang memiliki tanggungan adik-adik perempuan yang masih membutuhkan pengasuhan pendidikan intensif. Hal ini juga berlaku bagi seorang duda yang memiliki anak. Bagi mereka tentu lebih tepat jika menikahi janda yang memiliki pengalaman mengasuh dan mendidik anak. Memilih janda dilakukan sebagai pertimbangan bahwa mereka memiliki pengalaman dan kesabaran lebih dibandingkan seorang gadis. Tetapi hal ini tidak selalu demikian, banyak gadis yang memiliki pengalaman mengasuh dan mengurus anak sekaligus memiliki kesabaran.
Selain itu Daud Al-Fattani juga menyebutkan hendaknya Memilih wanita yang subur dan al-Wadud (penyayang) Rasulullah Saw. bersabda: yang artinya: “Nikahilah wanita penyayang dan yang dapat memiliki anak kerana sesungguhnya aku berbangga dengan ramainya kamu (sebagai umatku).” (HR. Abu Daud)
Di antara hal yang perlu diperhatikan ketika memilih pendamping hidup adalah memilih seorang wanita yang subur. Kesuburan seseorang perempuan dapat diketahui dengan melihat keluarganya seperti adik perempuan, saudara ibunya dan sebagainya. Lelaki yang berpotensi mempunyai anak yang banyak juga dapat diketahui dengan melihat kepada keluarganya.
Dalam memilih calon suami, seseorang perempuan dapat melakukan beragam cara, Seperti memilih secara langsung. Sebagaimana ketika Khadijah ra., ummul mu’minin, menyampaikan keinginannya untuk mempersuamikan Rasululla saw. Cara memilih suami juga dapat dilakukan secara sindiran, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh anak Nabi Syu’aib yang termaktub dalam firman-Nya:
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ  ٢٦
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, “ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS. Al- Qashash (28): 26)
Seseorang wali atau ayah dari anak perempuan dapat meminang seseorang lelaki untuk anak gadisnya atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya, sebagaimana termaktub di dalam al-Qur’an:
قَالَ إِنِّيٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَيَّ هَٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِي ثَمَٰنِيَ حِجَجٖۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرٗا فَمِنۡ عِندِكَۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ  ٢٧
“Berkatalah dia (Syu’aib): “sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salsah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberkatimu. Dan kamu insyaAllah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash (28): 27).
Menurut kebiasaan yang berlaku, seseorang perempuan dapat memilih calon pasangannya dengan menyetujui lamaran lelaki yang paling pertama. Rasulullah saw. Bersabda yang artinya: “Jika datang seseorang lelaki yang engkau ridai agama dan akhlaknya, maka nikahlah ia (dengan anakmu). Karena jika engkau tidak melakukannya, maka (akan timbul) fitnah di muka bumi dan (tampak) kerusakan yang luas”. (HR. Tirmidzi)
Hadis di atas menegaskan kepada perempuan dan wali-walinya tentang cara memilih suami yang baik. Ukuran pilihan terbaik bagi perempuan dalam memilih suami adalah karena agamanya. Karena jika menyalahi standar ukuran ini, maka akan timbul suatu fitnah dan kerusakan. Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam hadis Nabi di atas. Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa standar dalam mencari suami, pada banyak kasus, tidak mempedulikan aspek agama dan akhlak. Namun, yang diperhatikan justru masalah harta, materi, dan ketampanan secara fisik saja. Perilaku sikap seperti ini merupakan suatu aib yang memiliki bahaya yang besar.
Salmah bin Said pernah menceritakan satu kisah, ia menuturkan, seorang lelaki pernah bertanya kepada Hasan Al-Bashri ra., “Saya memiliki seorang anak gadis, yang menyerahkan urusan lamarannya, tetapi dengan siapa saya akan menikahkannya?” Hasan Al-Bashri menjawab, “Nikahkanlah ia dengan seorang lelaki yang tunduk dan takut kepada Allah SWT. karena lelaki yang menyayangi dan mencintainya akan memuliakannya, tetapi jika ia membencinya, ia tidak akan menzaliminya.”
Perempuan yang memiliki keutamaan (fadhilah) hendaknya mengetahui bahwa mereka tampak cantik di mata para muttaqin. Ar-Rafi’I berkata Sebagaimana dikutip oleh At-Thair11, “Menurut orang-orang bijak dan cerdas, semua istri yang fadhilah memiliki kecantikan yang sejati. Jika mencintai mereka bukanlah suatu keharusan, maka mengasihi dan menyayanginya adalah keharusan. Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, terdapat beragam cara bagi perempuan dalam memilih pasangan. Dalam buku Risalah hitbah karangan Yahya Abdurraahman disebutkan berbicara secara langsung tidak dibolehkan berkhalwat, sehingga perlu didampingi oleh orang terpercaya. Bagi seorang perempuan hal ini mungkin berat untuk dilakukan, sehingga dapat ditempuh cara lain seperti berbicara melalui telpon ataupun mengirim surat.
Selain itu dalam memilih pasangan, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah saw. Bersabda: yang artinya: “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya”. (HR. Abu Dawud).
Rasulullah saw. membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”. (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam hadits ini Rasulullah saw. tidak merekomendasikan Muawiyah ra. karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan. Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah saw. bersabda,
“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.” (HR. Bukhari).
Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rizki. Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. An-Nur[24] ayat: 32:
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ  ٣٢
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S. An-Nur[24] ayat: 32)
~ Wallahu A’lam Bis Showab ~

Daftar Pustaka: 
Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah, Bandung: al-Ma’arif, 1980.
Syaltut, Mahmud. 1986. Al-Islam Aqidah wa Syari’ah, Kairo: Dar al-Qalam. 1986.
Abdurrahman, Yahya. Risalah Khitbah Panduan Islami dalam m#emilih Pasangan dalamMeminang. Bogor: Al-Zahra Press, 2013.
Al-Fattani, Daud. Idah Al-Bab li Murid an-Nikah bil As-Sawab. Baghdad: al-Muarif. tt
Al Mundziri, Targhib dan Tarhi, Pen. Izzudin Karimi, Mustofa Aini, Kholid Samhudi, Jakarta: Pustaka Sahifa. 2007.
Ash-Shon’ani, Imam Muhammad bin Isma’il bin Amir Al-Yamani Muhaqqiq. Subulus As-Salam.
Riyadh: Maktabah Nazar Musthofa Al-Baz. 1995.
Ath-Thahir, Fathi Muhammad. Petunjuk Mencapai Kebahagiaan dalam Pernikahan, Jakarta: Amzah. 2005.
Ibnu Hisyam, Tahzibu Sirati, Kairo: Al-Falah, tt.



Komentar

Postingan Populer