MEMILIH PASANGAN HIDUP
MEMILIH PASANGAN HIDUP
Oleh: Muh.
Minan, M.Pd
Saat kita
ingin membangun rumah, tentunya kita akan memilih bahan-bahan material yang
paling bagus sesuai kemampuan kita, agar kelak rumah kita kokoh, dan layak
huni. Begitu pula dalam membangun rumah tangga, tentunya kita akan memilih
pasangan hidup yang terbaik agar kedepanya rumah tangga kita tentram, bahagia,
dan penuh dengan kasih sayang (sakinah, mawaddah, warahmah) serta tidak
timbul penyesalan dikemudian hari.
Allah Swt
berfirman dalam Q.S. Ar-Rum [30] ayat 21:
وَمِنۡ
ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ
إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ
لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Rum [30] ayat 21)
Dalam
Al-Qur’an dinyatakan bahwa hidup berpasang-pasang dan hidup
berjodoh adalah naluri segala makhluk, termasuk manusia. Sebagaimana
Firman Allah dalam surat adz-Dzariyah ayat 49 sebagai berikut:
وَمِن
كُلِّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٤٩
“Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran
Allah” (QS. adz-Dzariyah [51]: 49)
Allah Swt
juga berfirman dalam Q.S. Yasin[36]ayat 36
سُبۡحَٰنَ
ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡأَزۡوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلۡأَرۡضُ وَمِنۡ
أَنفُسِهِمۡ وَمِمَّا لَا يَعۡلَمُونَ ٣٦
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan
pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari
diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” (QS. Yasin
[36]: 36)
Ada hikmah
yang indah di balik qadha (ketetapan) tersebut yaitu agar
manusia sebagai makhluk-Nya yang berakal dan berpikir merenungi setiap nikmat
Allah yang diberikan kepadanya. Selain itu, penciptaan secara
berpasang-pasangan tersebut akan menjadi penyebab kelestarian makhluk hingga
waktu yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Hikmah lainnya, yaitu agar
diketahui bahwa yang menciptakan makhluk berpasang-pasangan tersebut adalah
Rabb yang Esa sehingga hanya Dia-lah yang pantas disembah.
Terkait dengan
pasangan hidup, Allah Swt. telah menetapkan agar manusia tidak kesepian dan
memiliki partner atau teman dalam mengarungi perjuangan hidup
guna memperoleh ridha-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. An-Nisa’ [4] ayat
1:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ
مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah
menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”.
Allah Swt.
juga berfirman dalam Q.S. At-Taubah [9] ayat 71:
وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ
وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ
وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ
ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٧١
“Dan, orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebagian
yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang
mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan menaati Allah dan rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” (Q.S. At Taubah: 71).
Perkawinan merupakan pertalian sepasang kekasih yang sah dan merupakan tiang utama pembentukan
suatu keluarga yang baik. Begitu pentingnya perkawinan ini, maka Islam
menentukan sejumlah aturan dan tindakan untuk mengokohkan rumah tangga yang
dibentuk itu. Sebagian dari tindakan itu wajib diusahakan sejak pra pernikahan,
sebagian lagi ada yang mesti dijaga sejak selesainya akad nikah guna memudahkan
jalan bagi suami isteri untuk membina rumah tangga, sedangkan tindakan lain
yang mesti diusahakan adalah tatkala adanya gangguan dan goncangan terhadap
rumah tangga.
Islam
sangat memperhatikan ihwal pasangan hidup, antara pria dan wanita, bahkan kita
dianjurkan menjadikan hal ini sebagai hal yang serius dan dilarang
menjadikannya sebagai bahan candaan dan senda gurau. Rasulullah saw. Bersabda:
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar
serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai, dan rujuk.” (H.R.
Mutafaqun ‘alaihi).
Hal ini
karena menikah adalah mengikat dan menuntut tanggung jawab sepenuhnya kepada
seseorang untuk dijadikan pasangan hidup. Tanggung jawab tersebut tidak hanya
untuk event-event tertentu atau satu dua hari saja, tetapi untuk
selama-lamanya hingga batas waktu hidup yang telah diberikan-Nya. Bahkan, dalam
beberapa riwayat, dikatakan bahwa jika suatu pasangan selalu taat kepada Allah
dan menyandarkan cinta di antara keduanya dengan cinta yang tidak melebihi
cinta mereka kepada Allah Swt, bi idznillah (dengan izin Allah
Swt.), pasangan kekasih tersebut akan senantiasa menjadi pasangan hidup, tidak
hanya di dunia, tetapi juga di akhirat surga.
Begitu pula
dengan urusan cerai dan rujuk. Kedua hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai
sebuah candaan dalam bumbu komunikasi bagi yang telah menikah. Hal tersebut
karena syariat telah menjadikan hal ini sebagai hal yang serius dan sakral.
Oleh karena itu, syariat Islam telah menetapkan ketentuan khusus bagi setiap
urusan tersebut.
Dalam hal
memilih pasangan hidup, aspek kehati-hatian dan pemahaman agama sang calon
pasangan hidup sangat perlu diperhatikan. Dengan demikian, cinta yang bersemi
di antara keduanya tidak hanya sebatas terpuaskannya perasaan karena telah
memilih pasangan hidup yang sesuai dengan pilihan hati, tetapi juga mendapatkan
keberkahan dan ridha dari Allah Swt. Dalam hal memilih pasangan hidup,
Rasulullah saw bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه: قال النبي صلى الله عليه
وسلم: "تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين
تربت يداك. روى أبو داود والنسائي ."
“Seorang wanita
biasanya dinikahi karena empat hal, yaitu karena harta, nasab (keturunannya),
kecantikan, dan agamanya. Oleh karena itu, utamakan memilih istri (wanita)
karena agamanya atau kamu akan merugi (bila tidak memilih karena agamanya),” (H.R. Bukhori,
Muslim, Abu Dawud dan
An-Nasa’i).
Petuah
dari Rasulullah saw. tersebut tentu harus menjadi modal utama kita dalam
menentukan seseorang yang akan menjadi pasangan hidup kita. Ini karena dengan
siapa kita akan menjalani kehidupan yang singkat ini adalah sebuah pilihan.
Oleh karena itu, sangatlah penting mengetahui kriteria ideal pasangan hidup
yang baik menurut Islam demi kebaikan dunia dan akhirat.
Pasangan hidup memang sudah dalam ketentuan dari Allah
yang Maha Kuasa, akan tetapi sebagai makhluk-Nya kita dibekali oleh Allah
kekuasaan untuk memilih (qudrah
ihtiyariyyah) yang sangat penting untuk kita arahkan kepada kebaikan
sebagai bentuk ketundukan diri terhadap-Nya. Sehingga dalam hal memilih
pasangan hidup-pun Allah memberikan rambu-rambu apa saja yang dapat kita
lakukan, kaedah tersebut diantarannya:
a) Berdo’a
Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Furqon[25] ayat
74:
وَٱلَّذِينَ
يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ
أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا
٧٤
“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami
anugrahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang
hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS.
Al-Furqan (25): 74).
Betapa besar manfaat dari do’a, karena do’a merupakan
senjatanya orang-orang mukmin. Diantara manfaat do’a adalah:
(1) Do'a dapat mengubah takdir (tentu disertai usaha),
Sebagaimana hadits nabi: dari Tsauban RA, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada yang dapat mencegah takdir,
kecuali doa. Tidak ada yang dapat menambah umur, kecuali kebaikan. Dan
seseorang benar-benar akan dihalangi dari rezeki, disebabkan oleh dosa yang
diperbuatnya.” (HR. Al-Hakim).
(2) Menghindarkan murka Allah
Sebagaimana hadits nabi; Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta pada Allah
(berdo'a), maka Allah akan murka padanya.” (HR. Tirmidzi).
(3) Memperoleh
rahmat dari Allah
Sebagaimana firman Allah dalam surat al-A'raf ayat 55 –
56:
ٱدۡعُواْ
رَبَّكُمۡ تَضَرُّعٗا وَخُفۡيَةًۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ٥٥ وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ
إِصۡلَٰحِهَا وَٱدۡعُوهُ خَوۡفٗا وَطَمَعًاۚ إِنَّ رَحۡمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ مِّنَ
ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٥٦
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah
diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah
(Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan
diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat
kepada orang-orang yang berbuat baik”.
(4) Mendapat
pahala, karena do'a adalah ibadah
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
Artinya : “Do’a adalah ibadah.” (HR. Abu Daud ,
at-tirmidzi, ibnu majah dan Ahmad)
b) Istikharah
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ
عِيسَى حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الْمَوَالِي قَالَ سَمِعْتُ
مُحَمَّدَ بْنَ الْمُنْكَدِرِ يُحَدِّثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَسَنِ يَقُولُ
أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ السَّلَمِيُّ قَالَ كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الِاسْتِخَارَةَ
فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُهُمْ السُّورَةَ
مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
“Telah
menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami
[Ma'an bin Isa] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abul Mawali]
berkata, aku mendengar [Muhammad bin Al Munkadir] menceritakan Abdullah bin Al
Hasan, dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Jabir bin Abdullah assalmi]
berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengajari
sahabat-sahabatnya untuk istikharah (meminta pilihan) dalam semua doanya
sebagaimana beliau mengajarkan surat alquran kepada mereka, beliau sabdakan:
"Jika salah seorang dari kalian punya satu keinginan maka hendaklah ia
kerjakan shalat dua rakaat (bukan shalat wajib)”.
Mengambil keputusan
untuk menikah adalah salah satu masalah terpenting di dalam kehidupan manusia,
lelaki dan perempuan. Semua laki-laki maupun perempuan memiliki hak untuk
menikahi seseorang yang merelakan dirinya untuk dijadikan pasangan. Doa
istikharah yang di dalamnya terdapat permohonan untuk pertolongan dan taufik
dari Allah SWT untuk memilihkan pasangan terbaik baginya. Juga tersurat dalam
doa ini permohonan agar dimudahkan segala urusan dan dilapangkan dada jika
terdapat kebaikan di dalamnya, atau permohonan untuk menghindarkan masalah jika
terdapat keburukan dari bahaya urusan agama dan dunia. Setelah melakukan proses
ini diharapkan nantinya seorang yang mencari pendamping hidup akan
merasa berada di dalam tuntunan Allah SWT dan akan melangkah dengan hati yang
lapang dada. Baik setelah atau sebelum melakukan resepsi nikah.
c) Carilah Sosok istri atau suami terbaik
وَأَنكِحُواْ
ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن
يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ
عَلِيمٞ ٣٢
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian
di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan dengan karunia-Nya.
Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS.
An-Nur [24]: 32)
Pasangan yang baik adalah yang baik agamanya, Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya,
تنكح المرأة
لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena
hartanya, karena keturunanya (nasab), karena kecantikannya dank karena
agamanya. Maka utamakanlah agama. Hal itu akan menghalangi tanganmu”. (HR.
Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad ibn Hanbal, dan
al-Darimi dari sahabat Abu Hurairah ra).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda:
إذا جاءكم
من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian
ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi
fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR.
Tirmidzi.)
Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting
yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin
seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal
dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang
dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.
Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki
pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi
kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
من يرد الله
به خيرا يفقهه في الدين
“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat
kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR.
Bukhari-Muslim)
Setiap
orang berharap pernikahan yang ia telah laksanakan berlangsung seumur hidup.
Saat menikah, setiap orang tentu menaruh harapan besar pernikahannya akan
langgeng, tidak bubar di tengah jalan. Tidak pernah terlintas dalam benak
siapapun saat menikah, akan adanya keinginan untuk segera menyudahi
pernikahannya. Adalah sangat aneh, kalau ada yang berpikiran demikian,
sedangkan pernikahan itu atas pilihannya sendiri.
Seseorang yang menikah karena pertimbangan keistimewaan
yang lain, seperti harta, rupa dan nasab maka akan tertimpa malapetaka. Hal ini
disebabkan, karena sifat agama yang kuat dapat meluruskan dirinya dan mencegah
dari sikap menguasai nikmat yang ia miliki.
Hadis ini
memberikan penjelasan bahwa yang disukai dan mendorong para lelaki untuk
tertarik dan menikahi seorang perempuan adalah empat hal, dan yang menjadi
urutan terakhir adalah kebaikan agama. Maka nabi saw. memerintahkan kepada para
lelaki bahwa jika mereka mendapati adanya kebaikan agama maka jangan berpaling
darinya. Namun jika ia berpaling dari kebaikan agama, maka lelaki tersebut akan
tertimpa kebangkrutan dan kemiskinan.
Allah SWT
menjelaskan bahwa sifat kecintaan kepada keindahan, perhiasan, dan kekayaan
memang melekat dalam penciptaan manusia. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Ali
Imran ayat 14:
زُيِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ
ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ
وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ
عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمََٔابِ
١٤
“Dijadikan indah (dalam pandangan) bagi
manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan yaitu : wanita-wanita, anak-anak,
harta yang banyak berupa emas, perak dan kuda kuda pilihan, dan binatang
ternak, dan sawah lading. Itu semua merupakan perhiasan dnia. Dan di sisi
Allaha tempat kembali segala sesuatu” (QS. Ali
‘Imran (3): 14)
Kecintaan
terhadap apa yang diingini dalam ayat maupun yang terdapat dalam hadis adalah
tabiat mendasar manusia. Sehingga wajar jika dalam memilih pasangan
hidup seseorang melihat kecantikan, ketampanan, kekayaan, dan
keturunan. Kecintaan tersebut oleh Yahya Abdurrahman dinamakan gharizah an-naw
dan gharizah al-baqa’. yaitu secara nampak mengutamakan sesuatu yang lebih
maupun kurang (memiliki tujuan lain). Semisal menikahi seseorang karena alasan
cantik atau tampan, kaya, keturunan ningrat tanpa mempertimbangkan agama. Atau
malah sebaliknya terlihat zahir menikahi seseorang yang miskin untuk
mengentaskan dari kemiskinan, sehingga masyarakat memberi pujian sebagai orang
yang peduli. Yang nampak zahir dia adalah orang baik namun dibalik yang ia
lakukan ada maksud lain.
Rasulullah
saw. melarang seorang memilih pasangan yang mengutamakan harta dan
kecantikan saja. Sebagaimana dalam hadis yang berbunyi:
Artinya: “Janganlah kalian menikahi seorang perempuan
karena kecantikan, boleh jadi kecantikan mereka akan merusak mereka. Dan jangan
pula karena hartanya, boleh jadi harta mereka akan menjadikan mereka
membangkang. Nikahilah mereka karena agama. Dan sesungguhnya seorang budak
perempuan hitam legam yang baik agamanya lebih utama untuk dinikahi” (HR. Ibnu
Majah)
Menyikapi
banyak dan sedikitnya harta yang akan mendatangkan ketentraman, kecukupan,
sebenarmya ukuranya bukan semata jumlah, akan tetapi lebih kepada bagaimana
seseorang menyikapi harta tersebut. Perolehan harta tersebut juga diharuskan
sesuai dengan tuntunan islam sehingga dapat menjaga perasaan tentram dalam
memanfaatkannya.
Sikap terhadap harta yang menentukan kebahagiaan
diantaranya qanaah yaitu memiliki perasaan cukup terhadap apa yang dimiliki,
disertai rasa syukur kepada Allah SWT.
Namun hal
ini sulit direalisasikan pada kondisi masyarakat yang terkepung dengan
pandangan materialistik. Salah satu langkah tepat untuk menghadapi hal ini,
nabi Saw. memberikan pertimbangan dalam sabdanya:
“Lihatlah kepada orang yang lebih rendah dari kalian
dan jangan kalian melihat kepada orang yang lebih dari kalian karena hal itu
melindungi agar kalian tidak memandang rendah nikmat Allah SWT terhadap kalian” (HR.
At-Thabrani)
Berkaitan
dengan keturunan, harta dan ketinggian kedudukan, Rasulullah saw. Juga
memberikan peringatan dalam sebuah hadis:
“Barangiapa menikahi seorang wanita karena kemuliannya
(martabat/kedudukan) Allah tidak menambah baginya kecuali kehinaan, dan
barangsiapa yang mengawini seorang wanita karena hartanya, maka Allah tidak
akan menambah baginya kecuali kefakiran, dan barang siapa yang mengawini wanita
karna keturunan, maka Allah tidak menambah baginya kecuali kerendahan, dan
barang siapa yang mengawini seorang wanita, ia tidak mengawininya kecuali untuk
menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya atau menyambung silaturrahim, maka
allah akan memberkahinya dalam (perkawinannya dengan) wanita itu dan memberkahi
wanita itu dalam perkawinan dengan dirinya.” (HR.
At-Thabrani)
Kebanggaan
dan tolak ukur kemuliaan didasarkan keturunan, kebangsawanan, dan kedudukan ini
merupakan tolak ukur jahiliyah. Rasulullah saw. Telah menghapus tradisi
tersebut dengan praktek pernikahan Zaid bin haritsah dengan Zainab binti
Jahsyi. Selain itu dalam sebuah riwayat juga disebutkan saudara perempuan
Abdurrahman bin ‘Awf telah diperistri oleh Bilal bin Rabbah seorang sahabat
mantan budak dan berkulit hitam yang memiliki ketakwaan dan kesalehan.
Dalam hadis
yang diriwayatkan oleh al-Bazzar, Ibn Majah, dan al-Baihaqiy di atas, Rasul
saw. melarang seorang menikahi wanita karena kecantikan maupun harta. Kemudian memperingatkan
akibat yang mungkin muncul jika seseorang menikahi wanita karena ketinggian
martabat, kedudukan, kekayaan dan nasabnya. Namun larangan dan peringatan itu
tidak berarti tidak boleh. Para ulama sepakat bahwa hadis Rasulullah saw
tersebut bukan menunjukkan keharaman. Tetapi peringatan konsekuensi buruk yang
dapat terjadi. Jika seseorang menikahi seorang wanita karena ketiga faktor di
atas, tidaklah berdosa.
Selain keempat faktor di atas, pertimbangan lain dalam
memilih pasangan (calon istri) dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan
Al-Qur’an maupun sunnah shahih. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Daud
Al-Fattani dalam bukunya Idah Albab li Murid an- Nikah bil as-Sawab.
Selain dari
segi agama ada beberapa kriteria pasangan hidup untuk dipilih, diantaranya mengutamakan
yang masih gadis dan sempurna akal. Sabda Nabi saw.: Artinya: “Hendaklah
kamu memilih perempuan-perempuan yang masih gadis, kerana mereka lebih lembut
kata-katanya, lebih mampu melahirkan anak yang ramai dan lebih reda dengan sedikit
kesenangan”. (HR. Bukhari)
Dari hadis
tersebut dapat dipahami bahwa seseorang lelaki dianjurkan untuk mencari
pasangan yang masih gadis dan sebaliknya. Namun anjuran ini tidak bersifat
mutlak. Kerena ada sebuah riwayat dari Jabir bin Abdullah yang artinya: “Wahai
Jabir, apakah engkau menikah? Aku menjawab: “benar”. Rasulullah saw. Bertanya:
gadis atau janda?” aku jawab: “akan tetapi janda wahai Rasulullah” Nabi
bertanya: “kenapa engkau tidak mengawini seorang gadis yang engkau bisa bermain
dengannya dan dia bisa bermain denganmu, engkau bisa membuatnya tertawa dan dia
bisa membuatmu tertawa?” jawabku: “sesungguhnya Abdullah (yakni bapaknya jabir)
meninggal dunia dan meninggalkan sembilan anak perempuan dan aku tidak ingin
mendatangkan bagi mereka yang semisal dengan mereka (sama-sama gadis), maka aku
lebih suka mendatangkan bagi mereka seorang wanita yang bisa mengurus dan
mendidik mereka” Nabi bersabda: “kalau begitu semoga Allah mencurahkan
berkahnya kepadamu”.
Dari hadis
di atas terdapat anjuran menikahi seorang gadis, akan tetapi dengan
pertimbangan tertentu seperti yang telah dialami Jabir, maka menikahi seorang
janda yang sudah memiliki pengalaman mengurus anak, adalah lebih baik dan lebih
tepat. Kondisi demikian terutama bagi seorang perjaka yang memiliki tanggungan
adik-adik perempuan yang masih membutuhkan pengasuhan pendidikan intensif. Hal
ini juga berlaku bagi seorang duda yang memiliki anak. Bagi mereka tentu lebih
tepat jika menikahi janda yang memiliki pengalaman mengasuh dan mendidik anak.
Memilih janda dilakukan sebagai pertimbangan bahwa mereka memiliki pengalaman
dan kesabaran lebih dibandingkan seorang gadis. Tetapi hal ini tidak selalu
demikian, banyak gadis yang memiliki pengalaman mengasuh dan mengurus anak
sekaligus memiliki kesabaran.
Selain itu
Daud Al-Fattani juga menyebutkan hendaknya Memilih wanita yang subur dan
al-Wadud (penyayang) Rasulullah Saw. bersabda: yang artinya: “Nikahilah
wanita penyayang dan yang dapat memiliki anak kerana sesungguhnya aku berbangga
dengan ramainya kamu (sebagai umatku).” (HR. Abu Daud)
Di antara
hal yang perlu diperhatikan ketika memilih pendamping hidup adalah
memilih seorang wanita yang subur. Kesuburan seseorang perempuan dapat
diketahui dengan melihat keluarganya seperti adik perempuan, saudara ibunya dan
sebagainya. Lelaki yang berpotensi mempunyai anak yang banyak juga dapat
diketahui dengan melihat kepada keluarganya.
Dalam
memilih calon suami, seseorang perempuan dapat melakukan beragam cara, Seperti
memilih secara langsung. Sebagaimana ketika Khadijah ra., ummul mu’minin,
menyampaikan keinginannya untuk mempersuamikan Rasululla saw. Cara memilih
suami juga dapat dilakukan secara sindiran, sebagaimana yang pernah dilakukan
oleh anak Nabi Syu’aib yang termaktub dalam firman-Nya:
قَالَتۡ
إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَٔۡجَرۡتَ
ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦
“Salah seorang dari kedua wanita itu
berkata, “ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita)
ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS. Al-
Qashash (28): 26)
Seseorang
wali atau ayah dari anak perempuan dapat meminang seseorang lelaki untuk anak
gadisnya atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya, sebagaimana
termaktub di dalam al-Qur’an:
قَالَ
إِنِّيٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَيَّ هَٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن
تَأۡجُرَنِي ثَمَٰنِيَ حِجَجٖۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرٗا فَمِنۡ عِندِكَۖ وَمَآ
أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ
ٱلصَّٰلِحِينَ ٢٧
“Berkatalah dia (Syu’aib): “sesungguhnya
aku bermaksud menikahkan kamu dengan salsah seorang dari kedua anakku ini, atas
dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh
tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak
memberkatimu. Dan kamu insyaAllah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang
baik.” (QS. Al-Qashash (28): 27).
Menurut
kebiasaan yang berlaku, seseorang perempuan dapat memilih
calon pasangannya dengan menyetujui lamaran lelaki yang paling pertama.
Rasulullah saw. Bersabda yang artinya: “Jika datang seseorang lelaki yang
engkau ridai agama dan akhlaknya, maka nikahlah ia (dengan anakmu). Karena jika
engkau tidak melakukannya, maka (akan timbul) fitnah di muka bumi dan (tampak)
kerusakan yang luas”. (HR. Tirmidzi)
Hadis di
atas menegaskan kepada perempuan dan wali-walinya tentang cara memilih suami
yang baik. Ukuran pilihan terbaik bagi perempuan dalam memilih suami adalah
karena agamanya. Karena jika menyalahi standar ukuran ini, maka akan timbul
suatu fitnah dan kerusakan. Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam hadis
Nabi di atas. Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa standar dalam mencari
suami, pada banyak kasus, tidak mempedulikan aspek agama dan akhlak. Namun,
yang diperhatikan justru masalah harta, materi, dan ketampanan secara fisik
saja. Perilaku sikap seperti ini merupakan suatu aib yang memiliki bahaya yang
besar.
Salmah bin
Said pernah menceritakan satu kisah, ia menuturkan, seorang lelaki pernah
bertanya kepada Hasan Al-Bashri ra., “Saya memiliki seorang anak gadis, yang
menyerahkan urusan lamarannya, tetapi dengan siapa saya akan menikahkannya?”
Hasan Al-Bashri menjawab, “Nikahkanlah ia dengan seorang lelaki yang tunduk dan
takut kepada Allah SWT. karena lelaki yang menyayangi dan mencintainya akan
memuliakannya, tetapi jika ia membencinya, ia tidak akan menzaliminya.”
Perempuan
yang memiliki keutamaan (fadhilah) hendaknya mengetahui bahwa mereka tampak
cantik di mata para muttaqin. Ar-Rafi’I berkata Sebagaimana dikutip oleh
At-Thair11, “Menurut orang-orang bijak dan cerdas, semua istri yang fadhilah
memiliki kecantikan yang sejati. Jika mencintai mereka bukanlah suatu
keharusan, maka mengasihi dan menyayanginya adalah keharusan. Sebagaimana yang
telah disebutkan di atas, terdapat beragam cara bagi perempuan dalam memilih
pasangan. Dalam buku Risalah hitbah karangan Yahya Abdurraahman disebutkan
berbicara secara langsung tidak dibolehkan berkhalwat, sehingga perlu
didampingi oleh orang terpercaya. Bagi seorang perempuan hal ini mungkin berat
untuk dilakukan, sehingga dapat ditempuh cara lain seperti berbicara melalui
telpon ataupun mengirim surat.
Selain itu
dalam memilih pasangan, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan.
Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi
nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap
menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk
dalam kategori dosa besar. Rasulullah saw. Bersabda: yang artinya: “Cukuplah
seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya”.
(HR. Abu Dawud).
Rasulullah
saw. membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah
dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu
‘anha:
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia
berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata,
“Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia
tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat
dari pundaknya”. (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam
hadits ini Rasulullah saw. tidak merekomendasikan Muawiyah ra. karena miskin.
Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.
Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan
utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan tulang
punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah dan
Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang
dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah saw.
bersabda,
“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham,
celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang,
tetapi jika tidak diberi ia marah.” (HR.
Bukhari).
Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya
raya. Karena Allah pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin
menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rizki. Sebagaimana firman
Allah swt dalam Q.S. An-Nur[24] ayat: 32:
وَأَنكِحُواْ
ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن
يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ
عَلِيمٞ ٣٢
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian
diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui” (Q.S. An-Nur[24] ayat: 32)
~ Wallahu A’lam Bis Showab ~
Daftar Pustaka:
Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah, Bandung: al-Ma’arif, 1980.
Syaltut, Mahmud. 1986. Al-Islam Aqidah wa Syari’ah,
Kairo: Dar al-Qalam. 1986.
Abdurrahman, Yahya. Risalah Khitbah Panduan Islami
dalam m#emilih Pasangan dalamMeminang. Bogor: Al-Zahra Press, 2013.
Al-Fattani, Daud. Idah Al-Bab li Murid an-Nikah bil
As-Sawab. Baghdad: al-Muarif. tt
Al Mundziri, Targhib dan Tarhi, Pen. Izzudin Karimi,
Mustofa Aini, Kholid Samhudi, Jakarta: Pustaka Sahifa. 2007.
Ash-Shon’ani, Imam Muhammad bin Isma’il bin Amir
Al-Yamani Muhaqqiq. Subulus As-Salam.
Riyadh: Maktabah Nazar Musthofa Al-Baz. 1995.
Ath-Thahir, Fathi Muhammad. Petunjuk Mencapai
Kebahagiaan dalam Pernikahan, Jakarta: Amzah. 2005.
Ibnu Hisyam, Tahzibu Sirati, Kairo: Al-Falah, tt.


Komentar
Posting Komentar